KARAWANG, PILARJABAR – Buntut aksi dua oknum ASN ikut serta menghakimi diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar pada Senin (10/03/25), hingga salah satunya tewas ditempat dan viral disejumlah media sosial, berujung penonaktifan kedua ASN oleh BKPSDM Kabupaten Karawang.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang, Gery Samrodi mengungkapkan, keputusan penonaktifan oknum PNS tersebut diambil pasca pemanggilan Camat Cilebar yang jadi atasan mereka untuk dimintai keterangan terkait kejelasan status kedua oknum ASN tersebut.
“Terkait dengan viralnya video oknum ASN yang terlibat di dalamnya itu, kami sudah memanggil Camat Cilebar selaku pimpinan langsung dari yang bersangkutan. Setelah kami cek, rupanya yang bersangkutan ini memang merupakan seorang yang berstatus sebagai ASN,” ujar Gery kepada awak media dikantornya, Rabu (12/03/25).
Lebih lanjut Gery menerangkan, dari dua oknum ASN tersebut, salah satunya menjabat sebagai Kepala Seksi Yanum (Pelayanan Umum) Kecamatan Cilebar bernama Karso Siswanto.
Yang lebih mengejutkan, Tidak hanya menjabat sebagai Kasi Yamin, Karso ternyata merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Mantri Polisi (MP) Kecamatan Cilebar.
“Berdasarkan keterangan Camat Cilebar, bahwa yang bersangkutan pada saat melakukan pengeroyokan terhadap kedua terduga pencuri sepeda motor itu, sedang diperintahkan oleh camat untuk mengikuti rapat di Pemda bersama Kabag Kesra,” jelas Gery.
Alih – alih melaksanakan perintah Camat, kata Gery, Karso malah melihat kerumunan warga yang sedang menghakimi kedua terduga pencuri, dan terpancing ikut serta dalam peristiwa tersebut.
Dalam sejumlah video amatir yang telah beredar luas, Karso tampak mengikat salah satu terduga pencuri dan menyeretnya menggunakan sepeda motor.
“Atas peristiwa ini, dengan tegas kami telah menonaktifkan jabatan yang bersangkutan untuk sementara waktu. Dan terkait dengan sanksi lainnya untuk statusnya sebagai ASN pun, tentunya akan diproses setelah ada ketetapan putusan hukum yang inkrah, sehingga untuk saat ini kami masih menunggu proses hukum yang masih terus berproses sampai dengan saat ini,” jelasnya.
Gery pun mengungkap sanksi pidana yang akan diterima Karso jika terbukti bersalah, jika vonis hukuman pidana selama dua tahun atau kurang, statusnya sebagai ASN masih berlaku, dan hanya akan mendapat sanksi administratif seperti demosi atau penurunan golongan.
Tapi, jika vonis hukuman penjara melebihi dua tahun, karena masuk kedalam sanksi pidana berat, Karso akan dipecat dengan tidak hormat.
“Proses hukum harus selesai dulu, setelah mendapat putusan inkrah, baru bisa diproses untuk sanksi status ASN-nya. Jika hukuman pidananya di bawah dua tahun, yang bersangkutan tetap ASN dan hanya mendapatkan sanksi demosi saja. Tetapi jika lebih dari dua tahun, sanksi pidananya sudah jelas, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” terangnya.
Selain Karso, terdapat satu orang lagi yang mengenakan seragam ASN yang turut menghakimi kedua terduga pelaku. Orang tersebut merupakan seorang tenaga honorer yang berprofesi sebagai guru di SDN Pagadungan I.
“Yang satu lagi adalah tenaga honorer. Data terkait orang ini tidak ada di kami karena mungkin baru menjadi honorer kurang dari dua tahun, biasanya memang belum masuk data kami,” kata Gery.
Akibat aksi kedua orang berseragam ASN melakukan aksi main hakimnya bersama sejumlah warga lainnya dengan melakukan sejumlah aksi penganiayaan, dan penyiksaannya itu dengan cara mengikat, menyeret, hingga melindas salah satu kepala dari seorang terduga pelaku curanmor dengan menggunakan sepeda motornya itu mengakibatkan korban meninggal dunia (MD).
“Terkait sanksi terhadap guru honorer tersebut, bahwa kewenangan untuk melakukan pemberhentiannya itu ada pada pihak kepala sekolah yang menjadi tempat ia mengajar. Namun demikian juga, bahwa BKPSDM dapat merekomendasikan pemberhentian jika terbukti melakukan tindak pidana,” pungkasnya.
Diketahui, adanya aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sejumlah massa terhadap dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tertangkap tangan sedang melancarkan aksi pencuriannya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang pada Senin (10/3/2025) kemarin ini, telah membuat geger masyarakat luas lantaran salah satu dari dua terduga pelaku curanmor itu dikabarkan tewas usai mendapatkan berbagai macam siksaan dari aksi main hakim yang dilakukan oleh masyarakat disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Adapun yang lebih mengejutkan lagi di dalam kerumunan massa yang tengah menghakimi dua terduga pelaku curanmor ini, terdapat dua orang berbaju kedinasan layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) berwarna coklat yang turut serta dalam aksi kekerasan tersebut. (red)












