Diduga Kerjakan Proyek Fiktif, Kadis PUPR Karawang Terancam Dilaporkan

KARAWANG, PILARJABAR – Diduga mengerjakan proyek fiktif, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang, Rusman Kusnadi, terancam dilaporkan oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Padahal, sebelumnya LIN sudah melakukan audiensi dengan DPUPR Karawang terkait temuan tersebut, namun sampai saat ini, Kadis Rusman belum memberikan kejelasan.

“Kami akan segera menindaklanjuti temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat. Karena sampai sekarang, belum juga ada informasi bahwa Kepala Dinas PUPR mau menjelaskan dengan datanya terkait temuan Lembaga kami,” ujar Wakil Sekretaris DPC LIN Karawang, Fadhil, kepada awak media, Rabu (05/03/25).

“Ada pekerjaan yang diduga fiktif dan ada pekerjaan yang diduga tidak sesuai lokasi dan masih banyak lainnya yang menjadi tugas Kepala Dinas PUPR. Rusman Kusnadi, ST. Seharusnya dia dapat menjelaskan dengan terperinci melalui datanya bukan berdasarkan opini yang disampaikan melalui para staf nya. Kami miliki data seluruh anggaran DPUPR dari tahun sebelumnya sampai tahun berikutnya. Hasil Investigasi ditemukan banyak pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas tersebut yang diduga fiktif dan ugal-ugalan,” tambah Fadhil.

Lebih lanjut Fadhil menyebut, seejumlah temuan juga terdapat di beberapa OPD selain DPUPR Karawang, dan akan menjadi target pelaporan LIN selanjutnya.

“Hal ini dapat disimpulkan, selain Kepala Dinas PUPR (Rusman Kusnadi, ST) yang bermasalah, sepertinya dalam hal ini Lembaga Investigasi Negara memegang banyak data terkait dosa-dosa para pejabat Kabupaten Karawang,” tegasnya.

Fadhil mengaku, sampai hari ini masih menunggu penjelasan Kepala Dinas PUPR Karawang. Ia meminta agar Kadis Rusman tidak lari jika tidak salah.

“Lagi pula hal kecil seperti ini seharusnya segera dapat diselesaikan, jangan menunggu ramai, karna akan memperkeruh suasana,” tandasnya.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan Kepala DPUPR Karawang, Rusman Kusnadi, belum bisa dimintai hak jawabnya. (Ist/Dhika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *