KARAWANG, PILARJABAR – Berbagai kejanggalan, mulai dari pemilihan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang dinilai cacat hukum, pengurus DKM yang tidak mengakui peran Pemerintah dalam pembangunan, hingga munculnya Akte pembentukan yayasan mengatasnamakan Masjid Agung Karawang, memicu polemik di lingkungan Masjid Agung Karawang saat ini.
Menanggapai hal itu, tokoh masyarakat Karawang, Jaa Maliki, mengendus adanya upaya pihak yang ingin menguasai dan mendistorsi sejarah Mesjid Agung yang terletak di Dusun Kaum, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat.
Mencegah hal itu, Ia meminta pemerintahan, dalah hal ini Kemenag dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang agar segera bersikap untuk menyelesaikan kemelut Kepengurusan DKM Masjid Agung Karawang.
“Waktunya pemerintahan Bersikap,” ujar Kang Jaa sapaan akrab Jaa Maliki, kepada Pilarjabat.com, Senin (24/02/25).
Lebih lanjut Kang Jaa menyoroti, cacat hukum pemilihan Ketua DKM yang digelar baru – baru ini yang memantik kontroversi di masyarakat sekitar.
Ia pun menilai jika proses pemilihan tersebut, sudah melanggar kaidah dan azas hukum yang dituangkan dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam No.DJ.II/802 tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Mesjid.
“Berdasarkan Dirjen Bimas Tentang Management Masjid itu kan yang berwenang mengurus soal masjid, termasuk didalamnya soal DKM, di tingkat Kabupaten adalah Kemenag, kemudian Pemkab Karawang yang memberikan legalitas, melakui SK Bupati. Namun didalam proses pemilihan DKM kemarin unsur itu tidak terlibat, malah organisasi massa DMI yang dilibatkan, ini kan keliru,” ungkap Ja’a.
Menurut Kang Jaa, tidak heran jika kejanggalan itu memantik polemik, khususnya warga di lingkungan Masjid Agung Karawang, yang melek terhadap aturan.
Sementara, keberadaan masjid sangat penting bagi umat islam, karena bukan hanya sebagai tempat ibadah, melainkan sebagai pusat pendidikan, pengajian keagamaan, dan fungsi sosial ekonomi.
“Karena peran masjid itu sangat penting, maka seharusnya hal – hal yang memicu polemik harus dihindarkan,” katanya.
“Maka kembali kepada Keputusan Dirjen Bimas Islam tadi, kehadiran pemerintahan untuk mengatur segala aktivitas sangat ditekankan. Begitupun soal polemik di Masjid Agung Karawang yang terlajur terjadi, pemerintahan harus hadir dan bersikap untuk menyelesaikan polemik itu,” tandasnya.
Diketahui, Sekretaris DKM Masjid Agung Karawang, Eka Priadi Kusuma mengklaim jika Masjid tersebut merupakan tanah waqaf sehingga itu bukan milik pemerintah.
Pernyataan itupun sontak memicu respon keras dari masyarakat, terutama warga Kaum sekitar Masjid Agung Karawang. Tidak hanya itu, warga Kaum juga enggan mengakui pengurus Masjid Agung Karawang.
Penolakan warga itu disinyalir lantaran proses pemilihan yang tidak berdasarkan ketentuan Dirjen Bimas, dengan melibatkan unsur Pemerintahan yang mempunyai kapasitas memberikan SK pengurus DKM.
Namun, DKM Masjid Agung Karawang saat ini berdalih, jika legalitas kepengurusan berdasarkan SK dari Organisasi DMI, padahal, berkaca kepada sejarah, Ketua DKM sebelumnyapun kabarnya di SK kan oleh Pemkab Karawang, melalui SK Bupati, dan hal inilah yang menjadi pemicu terjadinya polemik.
Tidak hanya itu, beredar kabar tentang munculnya akte pendirian yayasan mengatasnamakan ‘Yayasan Masjid Agung Karawang’ yang didirikan sekitar tahun 2016. Inipun menjadi pertanyaan publik, terutama warga sekitar, apa tujuan dan fungsi yayasan tersebut. (red)












