Tampar DKM Masjid Agung Versi DMI! Askur Buka Fakta Anggaran Hingga SK DKM Periode Acep Jamhuri

KARAWANG, PILARJABAR – Klaim pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang, yang menyebut masjid itu bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, karena tidak ada suntikan dari pemerintah, semakin memantik kontroversi di masyarakat, khususnya warga Kaum, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat.

Alih – alih mengintropeksi diri tentang keabsahannya, karena hanya dilegalkan Organisasi DMI, sikap DKM tersebut terkesan menutup mata terhadap kontribusi Pemkab Karawang dalam pembangunan Masjid Agung Karawang.

Atau, adakah upaya dari mereka yang ingin memisahkan Masjid Agung Karawang dengan Pemerintah, demi ambisi politik atau keuntungan material semata?

Menyikapi hal itu, salah satu warga Kaum, Asep Kurniawan, membuka fakta kebenaran sejarah, serta kontribusi besar pemerintah untuk Masjid Agung Karawang.

“Aneh menurut saya kalau mereka menyatakan masjid tersebut bukan bagian dari pemerintah, sebab gak dapat suntikan dana, ketika ketua DKM sebelumnya menjabat, yaitu pak Acep Jamhuri masjid agung sempat dapat suntikan sebesar 60 miliar. Saya juga heran kalau masih ditanya masyarakat mana yang menolak kepengurusan DKM masjid agung sekarang, wong kita masyarakat sekitar juga jamaah masjid itu kok,” ujar Askur sapaan akrab Asep Kurniawan, Minggu (23/02/25).

Sekalai lagi Askur sangat menekankan, agar pengurus DKM versi DMI itu melek sejarah, dan siapa yang seharusnya punya kebijakan memberikan SK.

“Perlu untuk diketahui bahwa periode sebelum – sebelumnya itu, DKM Masjid Agung selalu diberikan SK oleh Bupati, termssuk Acep Jamhuri selaku Ketua DKM Masjid Agung periode sebelumnya,” tegasnya.

Lebih lanjut Askur juga mengungkap, klaim waqaf masjid Agung yang dijadikan dasar DKM itu benar, namun faktanya tanah yang diwaqafkan dulu tidak seluas seperti saat ini.

“Memang betul itu tanah waqaf ukurannya 13×20 Meter, tapi seiring waktu diperluas oleh pemerintah saat itu, karena memiliki sisi historis peradaban islam dan ini bukti nyata pemerintah terlibat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Askur juga berkomentar tentan pelantikan DKM oleh DMI. Menurutnya, tidak ada korelasi antara DKM Masjid Agung dengan DMI, yang punya kapasitas memberikan legalitas adalah Pemkab Karawang.

“Saya heran aja gitu apa korelasinya DMI dengan Masjid Agung, kenapa yang melantik jadi DMI Jawabarat,” tandasnya.

Diketahui, Sekretaris DKM Masjid Agung Karawang, Eka Priadi Kusuma mengklaim jika Masjid tersebut merupakan tanah waqaf sehingga itu bukan milik pemerintah.

Pernyataan itupun sontak memicu respon keras dari masyarakat, terutama warga Kaum sekitar Masjid Agung Karawang. Tidak hanya itu, warga Kaum juga enggan mengakui pengurus Masjid Agung Karawang.

Penolakan warga itu disinyalir lantaran proses pemilihan yang tidak berdasarkan ketentuan Dirjen Bimas, dengan melibatkan unsur Pemerintahan yang mempunyai kapasitas memberikan SK pengurus DKM.

Namun, DKM Masjid Agung Karawang saat ini berdalih, jika legalitas kepengurusan berdasarkan SK dari Organisasi DMI, padahal, berkaca kepada sejarah, Ketua DKM sebelumnyapun kabarnya di SK kan oleh Pemkab Karawang, melalui SK Bupati, dan hal inilah yang menjadi pemicu terjadinya polemik.

Begitupun penjelasan Kemenag Kabupaten Karawang, melaui Bagian Hubungan Masyarakat, Deden Zaenal saat ditanya Pilarjabar.com beberapa waktu lalu menyatakan, jika legalitas kepengurusan DKM Masjid Agung Karawang disahkan melalui SK Bupati.

“Sebenarnya secara hukum, pengurus DKM Masjid agung itu diberikan SK oleh Bupati, jadi bupati lah yang berhak menindak hal tersebut,” jelasnya. (Dhika/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *