KARAWANG, PILARJABAR – Pemilihan Ketua Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Masjid Agung Karawang beberapa waktu lalu, dinilai cacat hukum oleh warga Kaum, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat.
Pasalnya, pemilihan Ketua masjid agung yang berada diwilayahnya itu tidak berdasarkan ketentuan Dirjen Bimas Tentang Manajemen Masjid, serta tidak melibatkan Kemenag dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, yang berwenang memberikan SK.
Menyikapi hal itu, Sekretaris DKM Masjid Agung Karawang yang baru, Eka Priadi Kusuma saat dikonfirmasi Pilarjabar.com, Jumat (21/02/25), mengklaim jika pemilihan Ketua sudah sesuai prosedur.
“Kami sudah menjalankan sesuai prosedur yang berlaku dan melibatkan jamaah secara musyawarah mufakat. Kalau ada isu masyarakat menolak terkait ketua DKM terpilih patut di pertanyakan kembali, masyarakat mana yang menggugat, sebab tidak semua masyarakat sekitar juga bagian dari umat islam,” klaimnya.
Lalu Eka menyinggung tentang status Masjid Agung Karawang, yang diklaimnya merupakan masjid waqaf, dan bukan merupakan masjid Agung Pemkab Karawang.
“Masjid agung ini bukan milik pemerintah, melainkan waqaf, sehingga pengelola resminya, ya kita lah selaku DKM. Masjid Agung ini juga tidak ada suntikan dari Pemerintah. justru masjid agung itu ya Al-jihad, karena ada dalam peraturan Bupati,” katanya.
“Namun, walaupun masjid ini bukan milik pemerintah, tetapi kita koordinasi dan komunikasi yang baik dengan para stakeholder seperti Kemenag dan Pemda,” imbuhnya.
Lebih lanjut Eka mengungkap, legalitas kepengurusan DKM Masjid Agung Karawang saat ini adalah SK dari Dewan Mesjid Indonesia (DMI), yang ia sudah kantongi, untuk kemudian dilaksanakan pelantikan.
“Terkait pelantikan alhamdulilah kami besok (Sabtu 22 Februari 2025-red) dilantik langsung oleh PW DMI Jawabarat, karena kami diberi SK oleh organisasi DMI Nasional melalui Jawabarat,” terangnya.
Terakhir, Eka juga membantah telah merubah nama Masjid Agung Karawang menjadi Masjid Syekh Quro.
“Tidak diganti hanya menambahkan diksi menjadi masjid agung syech quro, untuk menghormati pendiri ini,” tandasnya.

Sementara itu, puluhan Kiyai bersama warga sekitar Masjid Agung Karawang menyatakan tidak mengakui Ketua terpilih DKM Masjid Agung Karawang, karena proses pemilihannya dinilai cacat hukum.
Tidak cukup menolak, pada Rabu (12/02/24) merekapun mendatangi kantor Kemenag Karawang untuk audiensi, menuntut Kepala Kemenag turun tangan menyelesaikan polemik DKM Masjid Agung Karawang.
“Kami juga kemarin melakukan audiensi dengan Kemenag, diterima langsung oleh H. Sopian. Intinya kami tidak ingin Masjid Agung Karawang itu dibawa ke ranah politik. Masjid Agung harus menjadi rumah ibadah agama umat muslim, Masjid Agung harus jadi masjid Agung nya Kabupaten Karawang, jangan diubah – ubah,” ujar KH. Asep Hamidi, salah satu warga Kaum yang ikut audiensi.
KH. Asep yang ditokohkan masyarakat Kaum itupun menjelaskan, terkait penilain warga soal cacat hukum pemilihan Ketua DKM Masjid Agung Karawang. Ia memulai penjelasan dari menceritakan kronologis masalah.
“Setelah habis masa jabatan Acep Jamhuri sebagai Ketua DKM selama Dua periode, maka diadakan persiapan pemilihan Ketua baru. Maka pada Kamis 16 Januari 2025 pengurus DKM menggelar rapat yang dihadiri oleh, Kemenag, perwakilan Kesra, ada juga dari MUI,” katanya.
“Hasil dari rapat tersebut, salahsatunya membentuk tim formatur yang bertugas menyelenggarakan pemilihan Ketua baru. Namun, Acep Jamhuri menganggap rapat itu tidak sah, dan menggelar rapat kembali pada Jumat malam, 17 Januari 2025, membentuk panitia pemilihan tanpa melibatkan unsur pemerintahan,” tambahnya.
Menurut kabar yang diterima KH. Asep, Acep Jamhuri menggunakan lembaga DMI sebagai dasar ia menggelar pemilihan Ketua DKM baru, padahal masalah kemasjidan itu ada dibawah peraturan Dirjen Bimas Kementrian Agama, di tingkat Kabupaten adalah Kemenag Karawang.
Bahkan ada rumor, jika jabatan Ketua DMI Karawang Acep Jamhuri, sudah selesai sejak tahun 2023, jika rumor itu benar, dasar Acep menggunakan DMI dalam peneyelenggaraan pemilihan Ketua DKM Masjid Agung perlu diuji legalitasnya.
“Dari pelaksanaan pemilihan Ketua DKM Masjid Agung hingga terpilihnya H. Ujang Mashudi, itu dilakukan diluar peraturan, sehingga kami warga Kaum tidak mengakui pemilihan DKM Masjid Agung Karawang, karena cacat hukum,” terangnya.
Terlebih, kata KH. Asep, pada prosesnya pemerintahan Karawang tidak dilibatkan, padahal, yang memberi SK kepengurusan Masjid Agung adalah Bupati.
“Seperti halnya Acep Jamhuri, dulu waktu dinobatkan jadi Ketua DKM Masjid Agung Karawang, di periode pertama, di SK kan oleh Bupati Karawang, saat itu,” katanya.
“Kalau kepengurusan H. Ujang, terus siapa yang SK kan, kalau berdalih oleh DMI itu bukan kewenangaannya. Oleh sebab itu kami menuntut Kemenag segera turun tangan,” tandasnya. (Dhika/red)












