Tegas! Warga Tunggu Aksi Kemenag Tangani Polemik Cacat Hukum Pengurus DKM Masjid Agung Karawang

Kiyai dan Warga Kaum Audiensi dengan Kemenag Karawang

KARAWANG, PILARJABAR – Pasca audiensi puluhan warga Kaum, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat dengan Kemenag Kabupaten Karawang, Rabu (12/02/25), warga kembali menegaskan, menuntut aksi nyata Kemenag sebagai tindaklanjut audiensi.

Diketahui, audiensi warga Kaum digelar atas ungkapan protes, terkait persoalan pemilihan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang, yang ada di wilayahnya.

Warga menilai pemilihan Ketua DKM tersebut cacat secara hukum, sehingga mereka tidak mengakui pengurus DKM Masjid Agung Karawang masa bakti 2025 – 2030 yang diketuai H. Ujang Mahsudi.

“Pada intinya kami warga kaum kemarin melakukan audiensi, yang diterima langsung Pak Sopian, sebagai Kepala Kemenag, menyampaikan bahwa warga tidak mengakui pengurus baru DKM Masjid Agung Karawang,” ungkap KH. Asep Hamidi, salah satu warga Kaum yang ikut saat audiensi dengan Kemenag Karawang. Senin (17/02/25).

KH. Asep Hamidi

KH. Asep yang ditokohkan masyarakat Kaum itupun menjelaskan, terkait penilain warga soal cacat hukum pemilihan Ketua DKM Masjid Agung Karawang. Ia memulai penjelasan dari menceritakan kronologis masalah.

“Setelah habis masa jabatan Acep Jamhuri sebagai Ketua DKM selama Dua periode, maka diadakan persiapan pemilihan Ketua baru. Maka pada Kamis 16 Januari 2025 pengurus DKM menggelar rapat yang dihadiri oleh, Kemenag, perwakilan Kesra, ada juga dari MUI,” katanya.

“Hasil dari rapat tersebut, salahsatunya membentuk tim formatur yang bertugas menyelenggarakan pemilihan Ketua baru. Namun, Acep Jamhuri menganggap rapat itu tidak sah, dan menggelar rapat kembali pada Jumat malam, 17 Januari 2025, membentuk panitia pemilihan tanpa melibatkan unsur pemerintahan,” tambahnya.

Menurut kabar yang diterima KH. Asep, Acep Jamhuri menggunakan lembaga DMI sebagai dasar ia menggelar pemilihan Ketua DKM baru, padahal masalah kemasjidan itu ada dibawah peraturan Dirjen Bimas Kementrian Agama, di tingkat Kabupaten adalah Kemenag Karawang.

Bahkan ada rumor, jika jabatan Ketua DMI Karawang Acep Jamhuri, sudah selesai sejak tahun 2023, jika rumor itu benar, dasar Acep menggunakan DMI dalam peneyelenggaraan pemilihan Ketua DKM Masjid Agung perlu diuji legalitasnya.

“Dari pelaksanaan pemilihan Ketua DKM Masjid Agung hingga terpilihnya H. Ujang Mashudi, itu dilakukan diluar peraturan, sehingga kami warga Kaum tidak mengakui pemilihan DKM Masjid Agung Karawang, karena cacat hukum,” terangnya.

Terlebih, kata KH. Asep, pada prosesnya pemerintahan Karawang tidak dilibatkan, padahal, yang memberi SK kepengurusan Masjid Agung adalah Bupati.

“Seperti halnya Acep Jamhuri, dulu waktu dinobatkan jadi Ketua DKM Masjid Agung Karawang, di periode pertama, di SK kan oleh Bupati Karawang, saat itu,” katanya.

“Kalau kepengurusan H. Ujang, terus siapa yang SK kan, kalau berdalih oleh DMI itu bukan kewenangaannya. Oleh sebab itu kami menuntut Kemenag segera turun tangan,” tandasnya.

Sementara itu, karena keterbatasan jaringan, sampai berita ini diterbitkan, Pilarjabar.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak DKM baru Masjid Agung Karawang, dan akan terus meminta hak jawab kepada yang bersangkutan.

Begitup, Kemenag Kabupaten Karawang, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *