‘STOP PUNGLI’ di Dunia Pendidikan! Bupati Aep Keluarkan Surat Instruksi ke Sekolah

KARAWANG, PILARJABAR – Ketegasan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh dalam memberantas maraknya praktek Pungutan Liar (Pungli), dalam bentuk apapun di Sekolah, dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Instruksi Bupati Karawang tentang larangan sekolah memungut biaya apapun kepada siswa.

Surat perintah Bupati Aep yang ditujukan kepada seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Karawang itu, bernomor : 100.3.4.2/322/Inspt/2025, merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam menciptakan dunia pendidikan yang bersih dari bentuk kapitalisasi pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

Foto Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah

“Instruksi Bupati sudah jelas. Tidak ada lagi pungutan atas nama apapun dan dalam bentuk apapun,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, saat diwawancara Pilarjabar.com, Rabu (12/02/25).

“Dengan dikeluarkannya surat instruksi Bupati itu, merupakan bagian dari bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Karawang,” timpal Sekda.

Dalam surat instruksi itupun, Bupati menegasakan, agar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang melakukan pengawasan ketat di seluruh satuan pendidikan.

Begitupun peran masyarakat, diharapkan bisa ikut melakukan pengawasan. Kemudian jika menemukan adanya pelanggaran atau pungutan liar di lingkungan sekolah, masyarakat bisa melaporkan ke Tim Saber Pungli Karawang melalui Inspektorat Pembantu Khusus.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan informasi atau aduan masyarakat yang terekam di media masa maupun media sosial, tentang maraknya praktek pungli yang terjadi disekolah, membuat Bupati Aep geram dan tegas untuk melakukan upaya pemberantasan.

Ironisnya, pungutan kepada siswa disekolah itu, biasanya dikemas melalui dalih iuran atau sumbangan dengan nominal tertentu, padahal kegiatan itupun sudah masuk kedalam kategori hal yang tidak diperbolehkan.

Termasuk mengenai realisasi Program Indonesia Pintar (PIP), dalam surat instruksi, Bupati Aep tegas melarang pihak sekolah untuk mengoordinir, memotong, atau menarik pungutan terkait pencairan dana PIP. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *