KARAWANG, PILARJABAR – Menjelang pembukaan pendaftaran Pilkada Karawang tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang beri himbauan kepada calon peserta Pilkada.
Ketua KPUD Karawang Mari Fitiana menghimbau kepada calon peserta Pilkada agar dapat menentukan waktu pendaftaran sesuai yang telah ditentukan pada tahapan, dan mempersiapkan berkas – berkas penting sebagai syarat pendaftaran.
“Di himbau bagi Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang akan mendaftarkan calon usungannya, untuk memastikan waktunya, serta mempersiapkan berkas – berkas penting untuk persyaratan pencalonan, seperti surat pernyataan dukungan Partai Politik, persetujuan DPP partai, serta syarat minimal perolehan kursi dan perolehan suara sah,” ujarnya, saat menggelar Konferensi Pers di depan Kantor KPUD Karawang, Senin (26/08/24).
Lebih lanjut Mari menyampaikan KPUD Karawang akan membuka pendaftaran Bakal Calon bupati dan Bakal calon wakil Bupati Karawang pada 27 – 29 Agustus 2024.
Seperti diketahui, pembukaan pendaftaran Pilkada Karawang tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada Tahun 2024.
“Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” kata Amri.
Pengumuman akan dibukanya pendaftaran, kata Mari, telah dilakukan KPUD Karawang pada 24 – 26 Agustus 2024, sebagai bentuk aplikasi dari tahapan PKPU, sekaligus mengingatkan para calon peserta Pilkada.
Sementara mengenai teknis waktu pendaftaran selema Tiga hari tersebut, dimulai pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus, juga menjadi poin penting yang disampaikan Mari untuk diketahui oleh calon peserta Pilkada.
“Pada pendaftaran hari Pertama dan hari ke Dua atau tanggal 27 dan 28 Agustus akan dibuka dan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk pendaftaran pada hari terakhir, yaitu 29 agustus 2024 pendaftaran akan dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB,” tandasnya. (red)












